Pasal-pasal dalam KUHP yang telah dicabut dan tidak berlaku
lagi antara lain :
1.
Pasal-pasal yang telah dicabut sebelumnya oleh
Undang-Undang No. 1 Tahun 1946 seperti pasal 94; Pasal
105; Pasal 130; Pasal 132; Pasal 133; Pasal 135; Pasal 136; Pasal 138; Pasal
139 ayat (1); Pasal 153 bis; Pasal 153 ter; Pasal 161 bis; Pasal 171; Pasal
230;
2.
Pasal 11 tentang Pidana mati dicabut dan diganti pengaturannya
oleh Undang-Undang No. 2/PNPS/1964 tentang Pelaksanaan Pidana Mati;
3.
Pasal 45; Pasal 46; Pasal 47; tentang anak yang
berbuat kejahatan di cabut dan diganti pengaturannya ke dalam Undang-Undang No.
3 Tahun 1997 tentang peradilan anak;
4.
Pasal 134; Pasal 136 bis; Pasal 137; tentang
penghinaan terhadap Presiden di cabut oleh Mahkamah Konstitusi karena
bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 (Putusan Mahkamah Konstitusi No. 13-22/PUU-IV/2006);
5.
Pasal 154; Pasal 155; tentang penghinaan terhadap
pemerintah Indonesia di cabut oleh Mahkamah Konstitusi karena bertentangan
dengan UUD NRI Tahun 1945 (Putusan Mahkamah Konstitusi No. 06/PUU-V/2007);
6.
a. Pasal
209; Pasal 210; tentang pemberian sesuatu kepada pejabat, dicabut dan diganti pengaturannya
oleh UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang
Tipikor;
b.
Pasal 387; tentang perbuatan curang oleh pemborong
atau ahli bangunan dan Pasal 388; tentang perbuatan curang terhadap negara
dalam keadaan perang, dicabut dan diganti pengaturannya oleh UU No. 20 Tahun
2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tipikor;
c.
415; Pasal 416; Pasal 417; Pasal 418; Pasal 419;
Pasal 420; Pasal 423; Pasal 425; Pasal 435; yang berkaitan dengan kejahatan
jabatan, dicabut dan diganti pengaturannya oleh UU No. 20 Tahun 2001 tentang
perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tipikor;
7.
Pasal 287; tentang bersetubuh dengan wanita yang
belum dewasa dan Pasal 290 ayat (2) dan
ayat (3) tentang perbuatan cabul tehadap wanita yang belum dewasa, dicabut dan
diganti pengaturannya oleh Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan
Anak;
8.
Pasal 297; tentang perdangan orang dan Pasal 324
tentang perniagaan budak dicabut dan diganti pengaturannya oleh Undang-Undang
No. 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar