IPPS

IPPS
SC

Senin, 03 Desember 2012

Pasal-Pasal dalam KUHP yang telah dicabut


Pasal-pasal dalam KUHP yang telah dicabut dan tidak berlaku lagi antara lain :

1.     Pasal-pasal yang telah dicabut sebelumnya oleh Undang-Undang No. 1 Tahun 1946 seperti pasal  94; Pasal 105; Pasal 130; Pasal 132; Pasal 133; Pasal 135; Pasal 136; Pasal 138; Pasal 139 ayat (1); Pasal 153 bis; Pasal 153 ter; Pasal 161 bis; Pasal 171; Pasal 230;

2.    Pasal 11 tentang Pidana mati dicabut dan diganti pengaturannya oleh Undang-Undang No. 2/PNPS/1964 tentang Pelaksanaan Pidana Mati;

3.    Pasal 45; Pasal 46; Pasal 47; tentang anak yang berbuat kejahatan di cabut dan diganti pengaturannya ke dalam Undang-Undang No. 3 Tahun 1997 tentang peradilan anak;

4.    Pasal 134; Pasal 136 bis; Pasal 137; tentang penghinaan terhadap Presiden di cabut oleh Mahkamah Konstitusi karena bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 (Putusan Mahkamah Konstitusi No. 13-22/PUU-IV/2006);

5.    Pasal 154; Pasal 155; tentang penghinaan terhadap pemerintah Indonesia di cabut oleh Mahkamah Konstitusi karena bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 (Putusan Mahkamah Konstitusi No. 06/PUU-V/2007);

6.    a.  Pasal 209; Pasal 210; tentang pemberian sesuatu kepada pejabat, dicabut dan diganti pengaturannya oleh UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tipikor;


b.    Pasal 387; tentang perbuatan curang oleh pemborong atau ahli bangunan dan Pasal 388; tentang perbuatan curang terhadap negara dalam keadaan perang, dicabut dan diganti pengaturannya oleh UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tipikor;

c.    415; Pasal 416; Pasal 417; Pasal 418; Pasal 419; Pasal 420; Pasal 423; Pasal 425; Pasal 435; yang berkaitan dengan kejahatan jabatan, dicabut dan diganti pengaturannya oleh UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tipikor;


7.    Pasal 287; tentang bersetubuh dengan wanita yang belum dewasa dan  Pasal 290 ayat (2) dan ayat (3) tentang perbuatan cabul tehadap wanita yang belum dewasa, dicabut dan diganti pengaturannya oleh Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;

8.    Pasal 297; tentang perdangan orang dan Pasal 324 tentang perniagaan budak dicabut dan diganti pengaturannya oleh Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang

Tidak ada komentar:

Posting Komentar